JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua yang menjerat Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama, adanya alat bukti permulaan yang cukup.
"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 17 September.
Dengan dasar itu, maka proses penyidikan kasus korupsi itu bukanlah bentuk kriminalisasi. Meski, objek rasuah yang diusut merupakan tempat ibadah. Bahkan, Ali menyatakan semua proses penindakan yang dijalani telah sesuai dengan prosedur dan teruji secara hukum.
"Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Setiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan," ungkapnya. Penyidikan kasus dugaan rasuah yang melibatkan Eltinus Omaleng akan tetap terus dilakukan. Kemudian, dibuktikan dalam proses persidangan.
"Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, pengurus Gereja Kingmi Mile 32, Tilas Mom, meminta KPK menghentikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng.
BACA JUGA:
"Pada kesempatan ini kami sebagai pimpinan Gereja Kemah Injil Kingmi Papua hadir di tengah saudara-saudari untuk menyampaikan tentang begitu pentingnya pembangunan gedung gereja baru bagi kami dan manfaat dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika," kata Tilas Mom.
Menurutnya, Gereja Kingmi Mile merupakan salah satu gereja utama. Adapun jumlah jemaat di gereja tersebut mencapai 600 ribu orang. Dengan jumlah yang jemaat yang begitu banyak, Tilas mengatakan telah terjadi kesulitan pembangunan gereja. Sehingga, langkah Eltinus membangun rumah ibadah tersebut mendapat apresiasi dan membuat pengurus mendesak KPK menghentikan kriminalisasi.
"Sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua, berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, hak asasi manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di Kabupaten Timika, kami meminta dengan hormat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan," tegas Tilas. "Kami minta menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," sambungnya.