Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta membersihkan Kejari Mimika dan Kejati Papua dari kepentingan politik. Permintaan ini muncul dari Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Papua (KPMPP) yang berunjuk rasa di depan Kejagung.

Koordinator KPMPP Bung Jack menyebut ada dugaan kriminalisasi terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Tudingan ini muncul terkait penanangan perkara di Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura terkait pembelian pesawat.

"Kawan-kawan dan masyarakat di Papua khususnya di Kabupaten Mimika merasa bahwa hari ini telah terjadi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Mimika yang hari ini menjabat sebagai Plt Bupati Mimika," kata Jack menyampaikan aspirasinya, Rabu, 8 Maret.

Tudingan kriminalisasi ini muncul proses penetapan Johannes Rettob sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua dianggap janggal. Salah satu yang disinggung Jack adalah pelimpahan berkas tersangka yang terkesan buru-buru.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah mengusut kasus ini pada 2017 menyebut tak ada keterlibatan Johannes. Begitu juga dengan pihak kepolisian setempat.

"Sehingga itu menimbulkan 'Ada apa dengan Kejari Mimika, ada apa dengan Kejati Papua?'," tegasnya.

"Artinya kita melihat bahwa ada lembaga hukum lain dengan jelas dan tegas melihat bahwa ini clean and clear tidak ada peristiwa tindak pidana dalam dugaan yang disangkakan," sambungnya.

Jack mendesak Kejagung menghentikan kriminalisasi yang diduga dilakukan Kejati Papua dan Kejari Mimika terhadap Johannes. KPMPP minta pihak Kejati Papua dan Kejari Mimika yang menangani perkara ini diperiksa.

Terakhir, KPMPP juga ingin berkas perkara Johannes dari Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura ditarik oleh Kejagung.

Sebagai informasi, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob serta Direktur PT Asian One Air ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan operasional pesawat Cessna dan helikopter. Proses di tahun 2015 ini diduga mengakibatkan kerugian negara.

Saat dugaan ini terjadi, Johannes menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Meski jadi tersangka, dia tak ditahan dengan alasan kooperatif selama proses pemeriksaan.