Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah meneruskan aspirasi masyarakat mengenai proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Mimika ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Saat ini, perkara itu disebut sedang ditelaah.

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejagung.

"Iya, jadi waktu mereka datang pertama itu sudah kita teruskan ke Papua. Saya baru telpon Aspidsus sana, ini sedang ditelaah untuk ditangani. Coba tanya di sana lah," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Selasa, 13 Agustus.

Menurutnya, semua yang telah disampaikan oleh kelompok masyarakat tersebut telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

"Sudah kita teruskan ke sana, bukan hanya monitor, yang waktu demo pertama sudah kita serahkan ke sana, maksudnya tanya di sana," sebutnya.

"Mana kita tahan-tahan, langsung. Tadi baru saya tanya Aspidsus, karena saya tanya dulu. Karena enggak mau sembarang ngomong," sambung Harli.

Adapun, AMPAK menuntut agar segera diselesaikan perkara dugaan TPPU di Mimika.

"Jadi kami hari ini dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi, datang ke Kejaksaan Agung terkait dengan persoalan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johanes Rettob, yang diduga melakukan tindak pidana TPPU," kata Koordinator AMPAK, Alfred Pabika.

"Sehingga, kami datang ke Kejaksaan Agung ini supaya Kejaksaan Agung serius menangani persoalan TPPU yang dilakukan oleh saudara Johannes Rettob," sambungnya.

Alfred mengaku, jika pihaknya memiliki data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jadi kami punya data juga dari PPATK, karena berdasarkan dari konferensi Papua Kejaksaan Tinggi Papua pada tahun 2023 lalu, di tanggal 22 bahwasannya mereka tidak memiliki bukti dari PPATK terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.

"Jadi, kami datang ke Kejaksaan Agung ini karena Kejaksaan Tinggi Papua terlalu lama, sehingga kami menekan pada Kejaksaan Agung segera mendesak Kejati Papua dan para penyidik segera proses kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh saudara PLT Bupati Mimika," sambungnya.

Dirinya mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi Kejati Papua, yang saat itu sedang melakukan perhitungan kerugian negara terkait dengan pidana pencucian uang.

"Dan mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti, nah kami mau terduga melakukan tindak pidana pencucian uang mau maju calon lagi, segera menaikkan status dia dari dugaan menjadi tersangka," ungkapnya.

"Karena ini sudah jelas bukti-buktinya, sudah ada dari PPATK. Harapan kami dari Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi bahwa segera aspirasi kami sampaikan ini Kejaksaan Agung lebih serius lagi menekankan kepada para penyidik di kejaksaan tinggi di Papua untuk segera memproses dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PLT Bupati Mimika," pungkas Alfred.