Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan 18 anggotanya yang melanggar etik dan sempat dikurung di tempat khusus (patsus) buntut ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, lima polisi di antaranya sudah bebas.

Dari nama-nama yang telah bebas, ada eks Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali. Dengan begitu, dia akan kembali bertugas tapi sebagai Pelayanan Markas (Yanma).

"Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Untuk empat nama lainnya antara lain, AKBP Ari Cahya Nugraha selaku mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual.

Mereka sudah dinyatakan bebas dari patus tetapi masih menunggu proses persidangan etik.

Kemudian ada eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Dia juga sudah bebas dan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara, untuk sisanya masih menjalani penahanan di patsus. Sebagian besar dari mereka merupakan tersangka obstruction of justice.

"Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Dedi.

Mereka yang ditempatkan di ruang khusus antara lain, Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kombes Susanto.

Kemudian, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Kemudian AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan AKBP Abdul Rahim.