Irjen Ferdy Sambo Sudah Uji Kejujuran Tapi Hasilnya 'Dirahasiakan'
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Bagikan:

JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah menjalani tes kejujuran atau uji poligraf di Puslabfor Polri. Namun, mengenai hasil tes itu, Polri kembali enggan menyampaikannya.

"Hasil uji lie detector atau poligraph pro justitia untuk penyidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 9 September.

Sejauh ini, Dedi hanya menyampaikan mengenai Ferdy Sambo menjalani tes kejujuran itu hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, soal uji poligraf itu sudah rampung atau akan dilanjutkan kembali, dia enggan menjelaskan. Menurutnya, ihwal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," kata Dedi.

Yang belum tahu seperti apa cara kerja tes kejujuran, silakan kunjungi berita bertajuk "Mengenal Alat Pendeteksi Kebohongan: Cara Kerja, Fungsi, dan Akurasinya dalam Sebuah Kasus"

Alasan serupa juga sempat disampaikan ketika dipertanyakan mengenai hasil uji poligraf Putri Chandrawathi.

Kala itu, Dedi menyebut pemeriksaan dengan menggunakan lie detector itu merupakan langkah pro justitia atau adil secara hukum. Sehingga, hasilnya hanya untuk penyidik.

"Untuk hasil lie detector atau polygraph yang sudah dilakukan PC kemarin dan juga saudari SUSI, sama hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil polygraph atau lie detector itu adalah pro justicial. Itu juga konsumsinya penyidik," ungkapnya.

Selain itu, dikatakan, hasil tes kejujuran tersebut akan dibuka oleh penyidik ketika proses persidangan.

"Kalau masuk dalam ranah pro justitia berarti hasilnya penyidik yang berhak mengungkapkan, termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," kata Dedi.

Sebelumnya, polisi berani bilang hasil polygraph atau lie detector untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Tak ada yang ditutupi dengan dalih pro justitia. Baca beritanya dengan judul "Hasil Sementara Uji Poligraf: Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf Jujur"

Sebagai informasi, tim khusus Polri bakal sudah melakukan uji poligraf kepada seluruh tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Para tersangka yang menjalaninya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Susi, Putri Chandrawathi, dan Irjen Ferdy Sambo.

Para tersangka, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dinyatakan jujur dalam memberikan keterangan.

"Hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias Jujur," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi kepada VOI, Selasa, 6 September.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.