Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian melanggar kode etik berat dalam rangkaian pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.

"AKBP J (Jerry Raymond Siagian, red) melanggar kode etik berat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat, 9 September.

Sementara untuk AKBP Pujiyarto selaku mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, disebut melakukan pelanggaran yang masuk kategori ringan.

Kendati demikian, tak belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya. Dedi beralasan, ihwal tersebut menunggu keputusan sidang KKEP.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata Dedi.

Dalam sidang KKEP hari ini, AKBP Pujiyarto mesti lebih dulu menghadapinya. Persidangan disebut berlangsung sejak pukul 07.30 WIB.

Setelah rampung, barulah AKBP Jerry Raymond Siagian yang akan menjalani proses persidangan.

AKBP Jerry Raymond Siagian dan AKBP Pujiyarto diduga terlibat dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Hanya saja, belum diketahui secara pasti perannya.

Keduanya tak masuk dalam kelompok obstruction of justice. Sebab, mereka tak ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini, hanya diketahui keduanya telah dicopot dari jabatannya sebagai salah satu petinggi di Polda Metro Jaya.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, tanggal 22 Agustus 2022.

Saat ini, AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri. Sedangkan, AKBP Pujiyarto dikurung di Provost Polri.