Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pencabutan hak narapidana kasus korupsi. Tujuannya agar para koruptor tidak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat saat menjalani masa hukuman.

"Selain dihukum tinggi ditambah pencabutan hak untuk mendapatkan pengurangan. Itu harus kita dorong," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Pencabutan hak remisi maupun bebas bersyarat bagi napi koruptor sebenarnya bukan hal baru. Penyebabnya, di negara lain seperti Amerika Serikat sudah melakukan hal yang serupa.

Sehingga, hakim ke depannya harus memberikan hukuman yang tinggi sekaligus pencabutan hak. "Hak itu bukan hanya hak politik tidak ikut pemilu, misalnya bupati atau kepala daerah atau DPR tapi juga mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," tegas Boyamin.

"Dan ini sudah berlaku di Amerika. Banyak kasus-kasus yang profil tinggi kemudian dicabut haknya untuk mendapatkan pengurangan," sambungnya.

Eks Jaksa Pinangki saat menjelani sidang. (ANTARA)

Boyamin menyayangkan pembebasan bersyarat napi koruptor pada Selasa, 6 September kemarin. Namun, dia tak menampik pemberian hak itu karena adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sehingga, undang-undang ini sebaiknya kembali dikaji. "Karena ini memang sudah sesuai ketentuan yang minimalis. Istilahnya ketetntuan yang seadanya," ujar Boyamin.

"Minimalis itu bahwa memang aturannya undang undang yang baru, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang untuk bebas bersyarat, remisi, dan segala macam memang menjadi hak semua narapidana dan itu diberikan tanpa pertimbangan yang lain. Jadi mestinya ini harus diproses lebih lanjut untuk dikaji," imbuhnya.

Sebelumnya, Ditjen PAS memberikan hak berupa pembebasan bersyarat pada 23 narapidana seperti Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemberian hak bersyarat itu didasari Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ada aturan terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain dalam beleid itu.

Berikut daftar napi korupsi yang dapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas II A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

2. Setyabudi Tejocahyono

3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

4. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

5. Budi Susanto Bin Lo Tio Song

6. Danis Hatmaji Bin Budianto

7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

12. Zumi Zola Zulkifli

13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

15. Supendi Bin Rasdin

16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

18. Anang Sugiana Sudihardjo

19. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian