23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Kemarin: Ratu Atut, Patrialis Akbar hingga Zumi Zola
Arsip Foto - Terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta/ ANTARA FOTO

Bagikan:

JAKARTA - Ditjen PAS memberikan hak berupa pembebasan bersyarat pada 23 narapidana kasus korupsi pada Selasa, 6 September kemarin. Ada sejumlah koruptor yang dibebaskan seperti Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana tipikor," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 September.

Pemberian hak bersyarat itu didasari Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ada aturan terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain dalam beleid itu.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujar Rika.

Berikut daftar napi korupsi yang dapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas II A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

2. Setyabudi Tejocahyono

3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

4. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

5. Budi Susanto Bin Lo Tio Song

6. Danis Hatmaji Bin Budianto

7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

12. Zumi Zola Zulkifli

13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

15. Supendi Bin Rasdin

16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

18. Anang Sugiana Sudihardjo

19. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian