Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi, Kemenkumham: Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, selepas dari penjara untuk menjalani pembebasan bersyarat pada 6 September 2022. (Antara/Asep Fathulrahman)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) angkat bicara soal pembebasan bersyarat terhadap puluhan narapidana kasus korupsi. Langkah ini dianggap mengutamakan hak asasi manusia.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abadi mengatakan narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Asalkan, mereka telah menjalankan masa hukumannya.

"Kaitannya dengan hak asasi. Apabila hak hukum itu syarat-syaratnya sudah dipenuhi maka itu menjelma menjadi hak asasi," kata Mualimin kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 September.

Kemenkumham, sambung Mualimin, justru akan melanggar hak asasi jika tak memberikan hak para narapidana termasuk pembebasan bersyarat. "Kan ada adagiumnya di dalam hukum, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum orang karena satu kekeliruan dan seterusnya," tegasnya.

"Kita kan juga melanggar hak asasi manusia kalau menahan orang yang sesuai dengan aturan hukum kemudian dia tidak diberikan haknya," sambung Mualimin.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan kementeriannya tak berhak mencabut pembebasan bersyarat jika mereka sudah menjalankan semua kewajibannya. Mualimin bilang yang berhak untuk melakukan hal tersebut adalah pengadilan.

"Hak asasi manusia itu kan bisa dikurangi pertama dengan undang-undang, yang kedua dengan putusan pengadilan. Begitu ya, kalau saya ditanya diimplementasi hak asasi manusia atau tidak, jawaban saya itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditjen PAS Kemenkumham memberikan hak berupa pembebasan bersyarat pada 23 narapidana seperti Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemberian hak bersyarat itu didasari Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ada aturan terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain dalam beleid itu.

Berikut daftar napi korupsi yang dapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas II A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

2. Setyabudi Tejocahyono

3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

4. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

5. Budi Susanto Bin Lo Tio Song

6. Danis Hatmaji Bin Budianto

7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

12. Zumi Zola Zulkifli

13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

15. Supendi Bin Rasdin

16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

18. Anang Sugiana Sudihardjo

19. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian