Bagikan:

PELALAWAN - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah menyusun peraturan terkait pemanfaatan metana dari limbah industri sawit, termasuk pemerintah insentif dan disinsentif dalam pelaksanaannya, untuk mendukung iklim perdagangan karbon di tanah air.

"Harapan kami dalam waktu yang tidak terlalu lama instrumen dalam bentuk Peraturan Menteri atau sementara keputusan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kami akan mencoba memandatorikannya terbatas pengelolaan POME (Palm Oil Mill Effluen) ini menjadi methane capture," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BLH) Hanif Faisol dalam kunjungan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu.

Menyinggung praktik baik yang dilakukan industri sawit yang dikunjunginya hari ini, yang memanfaatkan metana dari limbah sawit untuk energi, dia menyebut dampak besar dari langkah pengurangan limbah tersebut.

Peran industri sawit diperlukan karena menurut data dari Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dari industri sawit yang diproduksi dari lahan seluas 18 juta hektare di seluruh Indonesia dapat mencapai 36 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

Dia mengakui bahwa terdapat perbedaan kemampuan di antara pelaku industri sawit untuk melakukan pemanfaatan metana dari limbah industri sawit. Untuk itu dalam peraturan tersebut akan disiapkan masing-masing lapisan pemanfaatan untuk mendukung akselerasinya.

Pihaknya juga akan mempelajari praktik baik dari perusahaan lain yang sudah melakukan pemanfaatan metana, untuk mendapatkan gambaran utuh dalam pembentukan peta jalan.

"Ini sedang kita susun bersama mudah-mudahan harapan kami akan cepat kita bisa lakukan penyusunan peta jalannya kemudian kita kawal implementasinya," jelasnya.

Dalam kesempatan itu dia juga menyatakan bahwa KLH selaku pengampu isu perubahan iklim akan berupaya membangun iklim perdagangan karbon termasuk pemanfaatan metana tersebut.