Bagikan:

YOGYAKARTA - Program pembebasan bersyarat diberikan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) kepada 23 narapidana korupsi. Para mantan koruptor yang mendapat program tersebut langung bebas dari penjara mulai 6 September 2022. 

“Ada pun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022,” ucap Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, melalui keterangan tertulis. 

Selama periode September, Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat kepada sebanyak 1.368 narapidana semua tindak pidana di seluruh Indonesia. Hak yang diterima para napi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas.

Ditjenpas Kemenkumham telah mengeluarkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Indonesia, sepanjang 2022 sampai September.

Lalu siapa saja daftar narapidana koruptor yang mendapat program bebas bersyarat?

Daftar Napi Korupsi Bebas Bersyarat

Dari daftar narapidana koruptor yang menerima hak bebas bersyarat, ada sejumlah nama yang cukup terkenal sebagai petinggi negara. Beberapa napi terjerat kasus korupsi yang serius atau berat, seperti suap MK hingga kasus e-KTP.

  1. Pinangki Sirna Malasari
  2. Patrialis Akbar
  3. Ratu Atut Chosiyah
  4. Zumi Zola Zulkifli 
  5. Desi Aryani
  6. Mirawati
  7. Syahrul Raja Sampurnajaya
  8. Setyabudi Tejocahyono
  9. Sugiharto
  10. Andri Tristianto Sutrisna
  11. Budi Susanto
  12. Danis Hatmaji
  13. Edy Nasution
  14. Irvan Rivano Muchtar
  15. Ojang Sohandi.
  16. Tubagus Cepy Septhiady
  17. Andi Taufan Tiro
  18. Arif Budiraharja
  19. Supendi
  20. Suryadharma Ali 
  21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan
  22. Anang Sugiana Sudihardjo 
  23. Amir Mirza Hutagalung.

Penyebab Napi Koruptor Mendapat Porgram Bebas Bersyarat

Hak bebas bersyarat diberikan kepada narapidana dengan berlandaskan syarat-syarat atau ketentuan yang sudah diatur dalam UU. Jika narapidana telah memenuhi syarat administratif dan substantif, makan dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas. 

Aturan mengenai pemberian hak bebas bersyarat bagi diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana Napi yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narapidana berhak mendapat bebas bersyarat jika memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1, meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Namun tidak serta merta narapidana yang memenuhi tersebut langsung dibebaskan dari bui. Narapida bebas bersyarat juga harus memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud Ayat 2, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Itulah beberapa nama napi korupsi bebas bersyarat pada bulan September. Para napi tersebut dibebaskan, tapi masih menanggung persyaratan tertentu yang harus dijalani.