Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Wardhany T/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan korupsi harusnya dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Para pelakunya tidak boleh mendapatkan perlakuan khusus.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi bebas bersyaratnya 23 narapidana korupsi pada Selasa, 6 September.

"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 September.

Ali mengingatkan lembaga pemasyarakat atau lapas merupakan tempat bagi narapidana menjalankan pembinaan sekaligus penegakan hukum.

Dengan dieksekusinya pelaku korupsi ke sana, diharapkan mereka bisa merasa jera dan tak akan mengulangi perbuatannya.

"Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan menciderai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Ditjen PAS memberikan hak berupa pembebasan bersyarat pada 23 narapidana seperti Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki, eks Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Pemberian hak bersyarat itu didasari Pasal 10 dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ada aturan terkait remisi, asimilasi, cuti mengunjungi, cuti bersyara, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain dalam beleid itu.

Berikut daftar napi korupsi yang dapat pembebasan bersyarat:

Lapas Kelas II A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani Bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin

2. Setyabudi Tejocahyono

3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo

4. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna

5. Budi Susanto Bin Lo Tio Song

6. Danis Hatmaji Bin Budianto

7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar

8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution

9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh

10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi

11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar

12. Zumi Zola Zulkifli

13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin

14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana

15. Supendi Bin Rasdin

16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan

18. Anang Sugiana Sudihardjo

19. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian