Tak Hanya Anies, Semua yang Tahu Pelaksanaan Formula E Bakal Dipanggil KPK untuk Proses Penyelidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan terhadap pihak yang tahu dugaan korupsi di ajang balap Formula E akan dilakukan. Penyelidikan akan terus dilakukan hingga tuntas.

"Yang kita anggap mengetahui dan relevan dengan kasus yang sekarang kita selidiki akan kita tentu akan dimintai konfirmasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September.

Alexander mengatakan banyak pihak yang telah dipanggil untuk menyelidiki dugaan korupsi di Formula E. Di antaranya adalah petinggi PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Selain itu, KPK juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta pada Rabu, 7 September besok. Keterangan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu dinilai bisa membuat terang dugaan korupsi tersebut.

"Itu mereka lebih tahu bagaimana penyelenggaran kemarin, terkait dengan pembangunan, terkait dengan biaya-biaya yang dikeluarkan, kan seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, KPK diketahui sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di DKI Jakarta terkait gelaran ajang balap Formula E.

Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria serta Anggara Wicitra.

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Usai diperiksa, dia mengatakan telah menjelaskan beberapa hal kepada penyelidik KPK, termasuk perihal adanya peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO).

Hanya saja, peminjaman tersebut, kata Prasetyo, ternyata dilakukan sebelum aturan anggaran pelaksanaan Formula E diketuk oleh DPRD DKI.

"Ya ada persetujuan rencana tapi mengenai penganggaran, kan, dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI," kata Prasetyo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

"Tidak (tahu soal peminjaman uang, red), kita enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," imbuhnya.

Bahkan, sebagai pelengkap keterangannya, Prasetyo saat itu membawa map biru berisi sejumlah dokumen. Salah satunya adalah surat dari Dispora yang kemudian dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.