<i>Ogah</i> Bicara Soal Penyelidikan Formula E, KPK: Kami Takut Fitnah Orang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (Tangkapan layar Youtube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku takut memfitnah orang sehingga mereka tak banyak buka suara terkait penyelidikan dugaan korupsi pelaksaan Formula E di Jakarta.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat ditanya soal proses penyelidikan dugaan korupsi balap mobil listrik itu. Saat penyelidikan, kata dia, komisi antirasuah tidak akan menyampaikan banyak hal.

"Saya tidak banyak bicara kalau soal penyelidikan," kata Karyoto dalam tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 25 Maret.

Karyoto menegaskan tak masalah jika pihak terkait yang dimintai keterangan menyampaikan materi penyelidikan yang didalami. Tapi, KPK tak akan menginformasikan apapun agar tak muncul fitnah.

"Nanti kita takut-takut memfitnah orang karena apapun ceritanya, penetapan tersangka pun sekarang hemat," tegasnya.

"Artinya nanti lengkap semuanya, ditetapkan tersangka, ditangkap, dan ditahan," imbuh Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, ada sejumlah pejabat yang sudah dipanggil untuk menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan Formula E. Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra.

Selain itu, KPK juga telah meminta keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Usai diperiksa, dia mengatakan telah menjelaskan beberapa hal kepada penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Termasuk, perihal adanya peminjaman uang Rp180 miliar yang dilakukan Dispora DKI Jakarta untuk membayar commitment fee kepada Formula E Operations (FEO). Hanya saja, peminjaman tersebut, kata Prasetyo, ternyata dilakukan sebelum aturan anggaran pelaksanaan Formula E diketuk oleh DPRD DKI.

"Ya ada persetujuan rencana tapi mengenai penganggaran, kan, dibahas di badan anggaran. Nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI," kata Prasetyo kepada wartawan.

"Tidak (tahu soal peminjaman uang, red), kita enggak tahu. Semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," imbuhnya.

Bahkan, sebagai pelengkap keterangannya, Prasetyo membawa map biru berisi sejumlah dokumen. Salah satunya, adalah surat dari Dispora yang kemudian dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Sebagai informasi, dalam surat itu, Anies meminta agar pembiayaan dukungan penyelenggaraan Formula E dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2019.

"Dokumennya itu surat Dispora kepada gubernur yang dijawab oleh instruksi gubernur itu," ungkap Prasetyo. "Dan (itu dilaksanakan, red) tanpa sepengetahuan kita," tambah politikus PDIP itu.