JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan korupsi terkait pelaksanaan ajang balap internasional Formula E di Jakarta. Dipastikan segala informasi dari para terperiksa, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan ditelusuri.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan keterangan dari para terperiksa, seperti Prasetyo sangat penting. Tujuannya, untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses pelaksanaan balap mobil listrik itu.
"Tentu bahan keterangan dimaksud akan segera diperiksa oleh penyelidik KPK untuk memastikan apakah dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E dimaksud benar ada peristiwa pidana," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 23 Maret.
KPK memastikan para penyelidiknya masih terus bekerja. Proses pengumpulan keterangan dari pihak terperiksa dan barang bukti akan terus dilakukan.
Namun, Ali menegaskan KPK tak akan menginformasikan setiap pemeriksaan. Sebab, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan baru akan diumumkan hasil akhirnya nanti.
"Tim penyelidik KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait dengan dugaan peristiwa pidana ini," tegasnya.
"Tentu terkait dengan bahan keterangan tidak bisa kami informasikan lebih lanjut kepada masyarakat karena sekali lagi saat ini masih (Formula E, red) masih dalam proses penyelidikan," imbuh Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Prasetyo Edi diperiksa oleh penyelidik pada Selasa, 22 Maret kemarin. Setelah pemeriksaan dilakukan, Edhy mengatakan ada sejumlah hal yang ditanyakan.
Salah satunya, terkait uang Rp180 miliar yang dibayarkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui pinjaman Bank DKI. Prasetyo menegaskan, pinjaman tersebut tak diketahui oleh legislator di Jakarta.
"Sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar. Itu saja penekanannya, di situ," jelasnya kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo membawa sejumlah dokumen. Termasuk, dokumen surat Dispora kepada Gubernur DKI yang kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.