Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyatakan dukungan kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.

"Sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta saya mendukung langkah KPK melakukan penyelidikan pada dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 5 November.

Prasetyo menganggap, KPK pasti memiliki landasan bukti yang kuat atas potensi korupsi dalam rencana ajang balap mobil listrik tersebut. Itu sebabnya KPK memutuskan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan warga.

"Selanjutnya, Kita ikuti saja prosesnya apakah akan naik ke proses penyidikan atau seperti apa nantinya," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.

Prasetyo menganggap pengusutan KPK ini selaras dengan upaya mengusulkan hak interpelasi 33 Anggota DPRD DKI terkait Formula E.

"Dengan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E ini menguatkan bahwa niat kami di DPRD menggulirkan hak interpelasi sungguh-sungguh untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan politik," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK mengakui tengah menyelidiki dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap internasional Formula E di DKI Jakarta. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri bahkan mengatakan ada sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi untuk mengumpulkan data dan keterangan.

"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan atau pun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Ali.

Ia mengatakan proses penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat atas adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Hanya saja, Ali belum bisa memerinci siapa saja pihak yang diduga terkait maupun siapa saja yang telah dipanggil karena proses penyelidikan masih berlangsung. Namun, berdasarkan kabar yang diterima, salah satu pihak yang diperiksa KPK adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Ahmad Firdaus.