Tak Kunjung Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E, KPK Diminta Ketua DPRD DKI Transparan
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi usai diperiksa KPK terkait penyelidikan Formula E/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam upaya penyelidikan dugaan korupsi pelaksanaan ajang balap Formula E.

Apalagi, hingga saat ini, KPK belum memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan. Permintaan ini disampaikan Prasetyo usai memenuhi panggilan penyelidik KPK pada hari ini, Selasa, 22 Maret.

"Saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini," kata Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret.

Politikus PDI Perjuangan menjelaskan ada sejumlah hal yang dijelaskannya kepada penyidik. Salah satunya, terkait uang Rp180 miliar yang dibayarkan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta melalui pinjaman Bank DKI. Prasetyo menegaskan, pinjaman tersebut tak diketahui oleh legislator di Jakarta. 

"Sebelum menjadi Perda, pinjamlah Dispora itu kepada Bank DKI Rp180 miliar. Itu saja penekanannya, di situ," tegasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Prasetyo membawa sejumlah dokumen. Termasuk, dokumen surat Dispora kepada Gubernur DKI yang kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur Nomor 77 Tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Formula E. Ada sejumlah pejabat yang sudah dipanggil untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Mereka adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat; mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal; Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI yaitu Iman Satria serta Anggara Wicitra; dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.