JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengawal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ada sejumlah hal yang bakal diawasi, termasuk penyiapan lahan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengawasan proses penyiapan tanah ini harus dilakukan. Penyebabnya, KPK telah menemukan adanya indikasi klaim pihak ketiga atas lahan di ibu kota negara baru yang ada di Kalimantan Timur tersebut.
"Beberapa fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain, yaitu terkait penyiapan lahan," kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 22 Maret.
"KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN," imbuh eks Deputi Penindakan KPK itu.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan karena komisi antirasuah menemukan beberapa masalah lain seperti peningkatan drastis transaksi pertanahan di sekitar wilayah proyek IKN hingga tumpang tindih perizinan.
"Selain itu, terkait penyediaan tenaga kerja, pengelolaan aset-aset milik negara, serta proses pengadaan barang dan jasa juga mekanisme pembiayaan," ungkapnya.
KPK, sambung Firli, juga akan melakukan pendampingan sesuai tugasnya. Salah satunya dengan menelaah UU IKN dan aturan turunnya demi mengidentifikasi celah potensi korupsi lewat metode Corruption Risk Assessment (CRA).
"Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan," jelas Firli.
BACA JUGA:
Berikutnya, komisi antirasuah juga berencana akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Firli bilang, terkait mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP.
"Sedangkan terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN," tegasnya.
"Kami berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi," pungkas Firli.