JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 22 Maret hingga 4 April mendatang. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
"Sebelumnya PPKM Jawa dan Bali diatur melalui Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang berakhir tanggal 21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret.
Safrizal kemudian menjelaskan saat ini sudah tak ada lagi daerah yang berada pada PPKM Level 4. Penyebabnya, saat ini angka kasus COVID-19 sudah mulai melandai.
"Pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih ada tujuh daerah," ungkapnya.
Selain penurunan untuk level 4, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 juga menurun dari 66 daerah menjadi 39 daerah. Sementara untuk daerah pada level 2 mengalami peningkatan dari 55 daerah menjadi 83 daerah dan untuk PPKM Level 1 kini ada 6 daerah padahal sebelumnya tidak.
Untuk PPKM Level satu lokasi seperti mal, bioskop, tempat wisata, dan pabrik bisa beroperasi 100 persen. "Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas 75 persen," ujar Safrizal.
Sementara PPKM Level 2, bioskop kini sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dari yang tadinya hanya 70 persen. Begitu juga untuk tempat makan atau restoran dan kafe yang ada di area bioskop yang semula 50 persen kini menjadi 75 persen.
Dengan tren positif ini, Safrizal mengingatkan semua pihak harus menyikapinya dengan bijak. Kewaspadaan terhadap COVID-19 masih perlu dijaga.
"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," pungkasnya.