Kasus COVID-19 Menurun, MUI Keluarkan Fatwa Bolehkan Jamaah Rapatkan Saf Salat Jumat, Tarawih, dan Id
MUI/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga salat Id. Menyusul pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. 

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI Tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah yang disebut dalam fatwa ini. Pertama mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjamaah.

"Pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah," demikian bunyi poin pertama fatwa yang dikirimkan Asrorun, Jumat, 11 Maret. 

Poin kedua, salat Jumat kembali diwajibkan. Selain itu, salat tarawih dan salat Id di masjid juga dibolehkan.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," jelasnya.

Sementara pada poin ketiga, berbunyi, umat Islam diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah. Terlebih, bulan Ramadan sebentar lagi tiba sehingga diharapkan para umat Islam menyiapkan diri secara lahir dan batin.

"Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al-bala'), khususnya dari wabah COVID-19," sebutnya. 

Menyambut Bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. 

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi terakhir poin Fatwa MUI.