Tetap Berhati-Hati MUI DIY Sebut Saf Salat Berjamaah Sesuaikan Situasi COVID-19
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Majelis Ulama Indonesia DIY menyebut berbagai kegiatan ibadah umat Islam khususnya salat berjamaah, pengaturan saf atau barisan jamaah tetap harus memperhatikan kondisi penularan COVID-19.

"Anjuran merapatkan saf salat bisa dilakukan dengan catatan kasus sudah turun. Sedangkan di DIY saat ini masih menerapkan PPKM Level 4 sehingga kegiatan ibadah pun harus menyesuaikan kondisi," kata Ketua Umum MUI DIY Prof. Dr. Machasin MA di Yogyakarta, Jumat 11 Maret.

Menurut dia, seruan merapatkan saf salat seperti yang disampaikan MUI Pusat merupakan upaya untuk menyemarakkan salat berjamaah di masjid dan mushalla yang selama sekitar dua tahun dijalankan dengan saf berjarak.

Menurut dia, karena DIY masih berada di PPKM Level 4 maka pembatasan berbagai kegiatan masih tetap berlaku termasuk kegiatan ibadah di masjid dan mushalla tetap mempertimbangkan kondisi di wilayah tanpa harus mengurangi kekhusyukan.

"Masjid dan mushalla harus tetap disemarakkan tetapi tetap harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi sebentar lagi masuk Ramadhan," katanya.

Ia berharap masyarakat dapat menaati berbagai aturan dari pemerintah sebagai upaya menurunkan kasus COVID-19 sehingga berbagai kegiatan pun kembali dilonggarkan termasuk kegiatan ibadah, salat tanpa jarak.

"Jangan lagi abai. Upaya menurunkan kasus harus dilakukan bersama-sama. Dan ketika nanti kasus sudah turun pun, masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Tidak abai," katanya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan seruan untuk merapatkan saf salat sangat situasional.

"Tiap daerah memiliki kondisi kasus yang berbeda-beda. Jika memang daerah tersebut sudah ‘hijau’, maka bisa saja menjalankan salat dengan saf rapat. Tentu saja, masjid harus bisa menyeleksi dan memastikan bahwa seluruh jamaah adalah warga dari lingkungan setempat," katanya.

Hanya saja, lanjut Heroe, saat ini Kota Yogyakarta dan seluruh DIY masih menerapkan PPKM Level 4 dengan berbagai aturan pembatasan kegiatan.

"Ya, harus menyesuaikan aturan di PPKM Level 4. Saya kira, ini menjadi bagian untuk menurunkan dan mengendalikan kasus. Jangan sampai menjelang Ramadhan dan Lebaran 2022, kasus kembali naik," katanya.

Saat ini, lanjut Heroe, kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta menunjukkan kecenderungan menurun. "Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memastikan kasus benar-benar turun dan terkendali," katanya.

Pada Jumat ini terdapat tambahan 107 kasus baru COVID-19 di Kota Yogyakarta dengan 552 pasien sembuh atau selesai menjalani isolasi dan tidak ada pasien meninggal dunia.

Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 2.282 kasus aktif di Kota Yogyakarta atau turun dibanding Kamis (10/3) dengan 2.730 kasus aktif.