JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menganjurkan agar umat Islam melaksanakan salat Iduladha 1442 Hijriah (2021 M) di rumah saat PPKM darurat. Alasannya situasi COVID-19 di DKI mengkhawatirkan.
"Dalam kondisi yang mengkhawatirkan penyebaran virus corona saat ini, mari kita selalu menjaga protokol kesehatan. Ikuti aturan dan peraturan dari pemerintah yang telah ditetapkan," ujar Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muhtar dikutip Antara, Senin, 19 Juli.
MUI DKI Jakarta juga mengeluarkan E-Book Panduan Salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah sebagaimana seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam panduan tersebut, ada lima kegiatan yang baik dilaksanakan sebelum Shalat Idul Adha, yaitu:
1. Mandi sebelum shalat
2. Memakai pakaian terbaik dan bersih
3. Menggunakan parfum
4. Tidak makan dan minum sebelum shalat (berpuasa)
5. Takbiran sebelum shalat
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia Kota Jakarta Utara juga menyerukan agar pengurus Dewan Kemakmuran Masjid menyelenggarakan Salat Id di rumah pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada Selasa, 20 Juli.
BACA JUGA:
Seruan peniadaan Salat Iduladha 1442 Hijriah berjamaah terus diinformasikan kepada setiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Jakarta Utara.
"Itu semua sudah kami sampaikan kepada teman-teman DKM. Kita punya grup WhatsApp (WA) yang isinya (pengurus) DKM se-Jakarta Utara," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara Suwardi, Senin, 19 Juli.
Suwardi mengatakan seruan salat Id di rumah itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat berdampak pada kembalinya lonjakan COVID-19.
Salat Id berjamaah tetap dapat dilangsungkan dari rumah bersama keluarga. Tentunya seluruh rangkaian kegiatan itu tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.