Masuk Zona Merah COVID, MUI Jateng Minta Warga Salat di Rumah Saja
Ketua MUI Jawa Tengah Kiai Haji Ahmad Darodji (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat muslim yang berada di daerah zona merah agar melakukan ibadah di rumah. Langkah ini perlu guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

"Kami sudah mengeluarkan tausiah yang isinya berupa imbauan kepada warga di zona merah untuk melaksanakan ibadah di rumah saja untuk keselamatan bersama," kata Ketua MUI Jateng, Kiai Haji Ahmad Darodji di Semarang dikutip dari Antara, Jumat, 25 Juni. 

Ia menyebutkan penyebaran COVID-19 saat ini masif, terutama varian baru Delta yang lebih cepat menyebar dengan masa inkubasi lebih pendek. 

Oleh karenanya, masyarakat yang tinggal di daerah zona merah COVID-19 diminta agar melaksanakan ibadah di rumah saja dan tidak perlu beribadah di masjid atau mushala.

Menurut dia, tidak hanya ibadah Salat Jumat yang diimbau dilakukan di rumah saja, tapi juga salat wajib lainnya. Kendati demikian, takmir masjid atau marbot tetap disarankan mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat.

"Pada kondisi sekarang ini, saya kira lebih bagus kalau kita itu tidak datang ke tempat ibadah pada daerah zona merah. Jadi kita salat di rumah saja, jadi ini bukan seluruh Jawa Tengah, tapi per zona yang zona merah. Yang zona merah itu kita imbau, kita anjurkan dan kita ajak untuk beribadah di rumah saja. Ikut menghentikan penyebaran COVID-19," ujar Darodji.

Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk daerah zona oranye dan kuning COVID-19 tetap diminta memperketat protokol kesehatan di tempat ibadah. Jemaah yang datang ke masjid atau mushala harus betul-betul diawasi penggunaan masker dan jaga jarak. 

"Untuk aturan ibadah saat Iduladha besok, kita masih melihat perkembangan COVID-19, harapannya mudah-mudahan sudah bisa dikendalikan dan melandai. Nanti akan dikeluarkan imbauan lagi kira-kira 10-14 hari sebelum Iduladha," katanya.