Pandemi Corona dan PPKM Darurat, MUI Imbau Masyarakat Patuhi Larangan Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Dr H Amirsyah Tambunan, MA .(Dok.BNPT)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah serta oranye. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan COVID-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang pelaksanaan ibadah, Shalat Iduladha dan penyelenggaraan kurban saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. 

"Pelaksanaan salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," kata Amirsyah Tambunan seperti dilansir Antara.

Pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat, 3-20 Juli. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi COVID-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban COVID-19.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga meminta masyarakat tidak melaksanakan aalat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye. "Salat Iduladha di lapangan atau masjid atau di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan," bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah melalui Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021.

Dalam surat edaran, PP Muhammadiyah juga menyampaikan bahwa shalat Iduladha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idulfitri di lapangan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengkritisi beredarnya pesan di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang shalat Iduladha di masjid. Abdul Mu'ti mengatakan, masyarakat hendaknya kritis menyikapi berita-berita hoaks, disinformasi, dan mengadu domba. "Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena COVID-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat," kata Abdul Mu'ti sehubungan dengan masih diberlakukannya PPKM Darurat di sejumlah wilayah di Indonesia.