JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid atau musala, hingga panitia kurban di Ibu Kota untuk tak takbir keliling saat malam takbiran Hari Raya Iduladha 1442 H.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Iduladha 1442 H pada masa PPKM Darurat COVID-19.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara lebih ketat," kata Anies dikutip dari seruan, Jumat, 16 Juli.
Anies juga meminta pelaksanaan salat Iduladha dilakukan di rumah masing-masing dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19, serta fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Selanjutnya, Anies menyerukan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syari'at Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19.
"Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021," ucap Anies.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kementerian Agama mengumumkan bahwa Iduladha tahun ini jatuh pada 20 Juli 2021. Ketetapan tersebut didasarkan pada penetapan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah yang jatuh pada Minggu, 11 Juli 2020.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Iduladha. Dalam edaran tersebut, sejumlah hal terkait perayaan Iduladha telah diatur seperti kegiatan peribadatan di rumah ibadah hingga pemotongan hewan kurban.
Terkait kegiatan peribadatan, kata Yaqut, di tengah PPKM Darurat ini masyarakat diminta melakukan ibadah di rumah masing-masing. "Artinya kegiatan rumah ibadah untuk sementara tidak dilakukan ada jemaah, misalnya," ungkapnya.
Begitu juga dengan kegiatan takbiran yang menjadi kebiasaan menjelang Iduladha. Yaqut mengatakan masyarakat hanya boleh takbiran di rumah masing-masing.
Sementara takbiran di masjid secara beramai-ramai bahkan arak-arakan dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan dilarang.
"Kami mengatur dan mempersilakan masyarakat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tapi di rumah saja karena itu tidak mengurangi sama sekali makna takbiran," tegas Yaqut.
Tak hanya itu, salat Iduladha juga sementara ini hanya boleh dilakukan di rumah. "Tidak ada salat di masji atau di lapangan saat PPKM," ujarnya.
Dalam surat edaran ini juga diatur perihal penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. Kata Yaqut, kegiatan penyembelihan hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan.