30 Persen WNI-WNA dari Luar Negeri Positif COVID-19 saat Dites PCR Kedua
ILUSTRASI FOTO ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebut Satgas Penanaganan COVID-19 mendapatkan data yang menunjukkan 30 persen dari seluruh WNI dan WNA yang datang dari luar negeri positif COVID-19 saat tes swab PCR kedua.

Abdul Muhari menjelaskan, 30 persen pelaku perjalanan internasional ini terdeteksi positif corona setelah melakukan karantina selama delapan hari dan dites ulang.

"Ada WNI WNA yang masuk, PCR di awal. Kalau dia positif dilakukan treatment, kalau negatif tetap harus karantina 8 hari. Setelah hari ketujuh menjelang ke delapan wajib PCR lagi. Di antara yang negatif di hari pertama, kita masih dapatkan dari total jumlah WNI WNA yang dikarantina itu 30 persen dari mereka ini yang di PCR kedua itu positif," kata Abdul Muhari dalam konferensi pers virtual, Jumat, 16 Juli.

Dengan demikian, masih ada kemungkinan pelaku perjalanan internasional yang datang lalu positif COVID-19 setelah beberapa hari sudah di Tanah Air.

Bisa jadi, kata Abdul Muhari, hasil tes negatif mereka yang dilakukan sebelum bepergian merupakan false negatif, atau mereka terpapar saat transit di bandara internasional yang lain.

"Mereka berinteraksi dengan orang yang terpapar kemudian terbawa, padahal mereka sudah membawa sertifikat PCR negatif dari negara asalnya," ungkap Abdul Muhari.

Karenanya, Abdul meminta kondisi ini dapat dimengerti oleh masyarakat. Aturan karantina hingga dua kali PCR disusun sedemikian rupa untuk menjamin mereka yang tiba di Indonesia tak menularkan COVID-19 kepada masyarakat lain

"Kita bisa bayangkan, dari 10 ribu orang WNI-WNA yang masuk, ada 3 ribu orang yang positif di hari kedelapan. Misalnya mereka pulang ke daerah mereka dengan membawa varian baru misalnya, itu bisa dibayangkan apa yang akan terjadi," tutur dia.

Sebagai informasi, pelaksanaan karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di masa pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 dan Adendum SE Nomor 8 Tahun 2021.

Setiap orang, baik WNI maupun WNA diwajibkan mengikuti karantina kesehatan selama delapan hari di Wisma Atlet secara gratis khusus bagi PNS, Pelajar, dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang.