Inilah Prosedur Penerbangan Luar Negeri Saat Pandemi Via Soekarno-Hatta
Antrean penumpang di Terminal 3 Soetta di masa kenormalan baru (Muhammad Iqbal/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf menuturkan sejumlah prosedur penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang di tengah pandemi COVID-19.

Anas mengatakan, masing-masing protokol kesehatan baik kedatangan maupun keberangkatan internasional dan domestik berbeda. Dia mengatakan itu dalam diskusi daring Talk Show Corona di Jakarta, Senin, 27 Juli.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan-kedatangan domestik,” katanya dilansir Antara, Senin, 27 Juli.

Anas mengatakan, semua prosedur kedatangan baik WNI maupun WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo Hatta dan Bandar Udara Juanda.

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke tanah air, harus mempunyai sertifikat tes PCR negatif,” kata Anas.

Kemudian, diberikan health alert card, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen) dan wawancara.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunya tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyataan valid clearance oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” katanya.

Namun, lanjut dia, saat sampai di tempat tujuan disarankan bagi WNI atau WNA untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Apabila ditemukan indikasi suspek COVID-19, dia mengatakan, maka akan diperiksa lebih lanjut dan dirujuk ke Wisma Atlet.

“Bagaimana kalau yang tidak mempunya PCR negatif, mengisi dokumen, helath alert card, discek suhu dan oksigen, yang bersangkutan akan dites rapid di bandara. Kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” katanya.

Sementara itu, Anas mengatakan bagi yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mengetahui prosedur kesehatan di negara tujuan karena berbeda-beda.

Dia mencontohkan di Hong Kong, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, namun masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.

Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.

“Tetapi untuk di Bandara Soekarno-Hatta tetap dicek suhu oleh petugas AP II dan kita amati kembali oleh KKP di ‘security check point’ 2 suhunya dan gejalanya,” katanya.