Bagikan:

JAKARTA - Prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder dinilai solutif untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar negeri.

Direktur Operasi dan Layanan AP II Muhamad Wasid menuturkan prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.

“Sejak diterapkan pada 30 April 2021, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri. Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah dengan baik menjalani prosedur kedatangan internasional,” ujar Muhamad Wasid dalam rilis yang dilansir dari Antara, Minggu.

Prosedur baru itu diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan, atau di hotel-hotel.

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh penumpang pesawat dari luar negeri.

Prosedur baru itu juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta (terkait prosedur kedatangan penumpang internasional),” ujar Doni Monardo.

Executive GM Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.

“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltas lainnya," kata Agus Haryadi.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Mulai 25 April 2021 para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 check point untuk memproses kedatangan.

Check point tersebut adalah:

1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi hotel reservation di area kedatangan internasional

2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh KKP Kemenkes

3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina

4. Penumpang menjalani proses keimigrasian

5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area

6. Penumpang menjalani proses kepabeanan

7. Penumpang melakukan registrasi di help desk hotel untuk proses karantina

8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara

9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk.