Mulai Sekarang, WNI Masuk Indonesia Tak Punya Sertifikat Vaksin Langsung Divaksin
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari perjalanan luar negeri sudah dalam keadaan divaksinasi COVID-19. Hal ini berlaku sejak pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali.

Karenanya, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

SE ini juga dibuat sebagai pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru seperti varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.

Dalam SE tersebut, Satgas mewajibkan WNI yang masuk ke Indonesia untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi.

"WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," tulis Ganip dalam SE, dikutip Selasa, 6 Juni.

Lalu, jika WNI dari luar negeri masuk ke Indonesia belum divaksin, maka mereka akan langsung menerima vaksinasi COVID-19 setibanya di Tanah Air.

"Dalam hal WNI belum mendapat vaksinasi di luar negeri, amaka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif," ungkap Ganip.

Fasilitas vaksinasi ini tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA). WNA yang masuk ke Indonesia harus sudah dalam keadaan divaksin lengkap dua dosis.

Namun, Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement.

Selain itu, setiap pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil negatid tes RT PCR dan menjalani karantina selama 8x24 jam. 

Selanjutnya, pada hari ketujuh karantina, WNI dan WNA kembali menjalani tes ulang RT PCR. Jika hasil tes negatif, maka mereka dapat dinyatakan selesai karantina.

Jika hasil tes positif COVID-19, WNI menjalani perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah, sedangkan WNA dengan biaya ditanggung mandiri.