Langkah Tegas Pemerintah Terapkan PPKM Darurat: Kantor Ditutup dan Macet di Sejumlah Titik
Panser Anoa di titik penyekatan PPKM Darurat kawasan Lenteng Agung (FOTO: Moksa Hutasoit)

Bagikan:

JAKARTA - Mobilitas warga di DKI Jakarta masih cukup tinggi ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Padahal, kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas warga agar penyebaran kasus COVID-19 dapat ditekan.

Meskipun banyak penyekatan dilakukan, pada kenyataannya jalan-jalan di ibu kota tetap terlihat ada kemacetan.

Hal ini pun menjadi sorotan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Saya masih lihat jalan-jalan di Jakarta, sudah diimplementasi PPKM darurat, masih juga macet," ujar Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR yang disiarkan secara virtual, Senin, 5 Juli.

Geram, Menkes pun mengingatkan, bahwa lonjakan kasus COVID-19 belakangan ini merupakan akibat dari mobilitas yang tidak terkontrol dan perilaku masyarakat yang sulit disiplin.

"Semua ini terjadi karena mobilitas tidak terkontrol. Jadi kenaikkan ini terjadi karena pergerakan masyarakat sulit diminta agar disiplin," tegasnya.

PPKM Darurat, kata Budi, sesungguhnya untuk mengurangi mobilitas warga. Dengan berkurangnya mobilitas warga, diharapkan laju lonjakan kasus COVID-19 juga turun.

"Dengan adanya PPKM darurat 3-20 juli tujuan kita memang memang menghambat mobilitas. Mempersulit mobilitas agar kita bisa mengurangi laju pandemi ini," kata Budi.

Lantas, apa yang membuat jalan DKI tetap macet meski tengah PPKM Darurat?

Menurut informasi, ternyata masih banyak kantor yang mewajibkan pegawainya untuk bekerja di kantor meski sudah ada aturan pelaksanaannya.

Diketahui, dalam PPKM Darurat ini, hanya kantor di sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan berkegiatan di kantor. Kantor esensial adalah yang melakukan pekerjaan di sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. 

Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Sweeping Perkantoran

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan sweeping perkantoran agar PPKM Darurat berjalan efektif.

Menyusul adanya sektor perkantoran non esensial yang masih saja meminta karyawan untuk datang bekerja dari kantor atau Work From Office.

"PPKM Darurat belum berjalan efektif sesuai tujuan dari PPKM itu sendiri. Untuk itu, pemerintah sesuai perintahnya harus melakukan sweeping ke setiap perkantoran sesuai aturan dan memberikan sanksi," ujar Junimart, Senin, 5 Juli.

Lebih lanjut, Junimart menjelaskan, per hari ini, Senin, 5 Juli, masih terjadi kemacetan di sejumlah titik penyekatan PPKM Darurat di ibukota hingga di beberapa ruas tol dalam kota DKI Jakarta.

"Dari jam 8 pagi, mobil menumpuk di jalan tol kota sampai jam 1 siang, padahal pemerintah sudah mencanangkan WFH 80 hingga 100 persen. Dari mana dan mau ke mana mereka semua? Artinya titik penyekatan juga harus diperketat di titik-titik tertentu," jelasnya.

Karenanya, politikus PDI Perjuangan ini mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan sweeping ke perkantoran agar PPKM Darurat bisa berjalan efektif.

Termasuk, melibatkan lurah atau kepala desa untuk turut serta terjun langsung ke lapangan, melakukan penertiban di tengah-tengah masyarakat.

“Para kepala daerah sampai tingkat kelurahan dan desa harus turun ke lapangan melakukan pengecekan kepatuhan masyarakatnya, melarang kerumunan, dan wajib prokes yang dijalankan," kata Junimart.

Banyak Pekerja Non-esensial Dipaksa Ngantor

"Kami temukan juga di lapangan tadi masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang itu non-esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Pengakuan tersebut bakal ditindaklanjuti oleh kepolisian. Yusri pun meminta warga segera melaporkan jika ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal masih meminta karyawannya masuk kantor.

"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan (pekerja) non-esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja. Padahal itu tidak boleh lagi, ini yang mengakibatkan banyak penumpukan," terang Yusri.

Pihak kepolisian juga akan mengecek perusahaan-perusahaan non-esensial yang masih melakukan kerja dari kantor. Ada sanksi pidana yang disiapkan bagi pelanggarnya.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji menuturkan di atas 80 persen di Jakarta bikin jalanan macet kemarin. Sejumlah pekerja diputarbalikkan. Namun Mulyo Aji mengatakan para pekerja non-esensial itu banyak yang ketakutan di-PHK.

Gubernur DKI Tutup 59 Kantor

Pemprov DKI Jakarta menyidak puluhan perusahaan esensial dan non-esensial untuk memonitor ketaatan aturan PPKM Darurat. Hasilnya 59 perusahaan diganjar sanksi penutupan lantaran melanggar aturan PPKM darurat.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 (perusahaan) ditutup," kata Anies.

Anies menjelaskan perusahaan-perusahaan ini ditutup lantaran melanggar aturan PPKM Darurat terkait kapasitas kantor. Anies mengingatkan bahwa Pemprov DKI juga memiliki kewenangan mencabut izin.

Anies meminta karyawan yang bekerja di perusahaan non-esensial tak takut melapor jika dipaksa bekerja di kantor selama PPKM Darurat. Dia memastikan akan menindak tegas perusahaan yang tidak menaati ketentuan yang berlaku

"Kita akan melakukan penindakan tegas kepada perusahaan, institusi yang tidak melaksanakan kebijakan PPKM darurat," ujarnya.

"Perlu kami garis bawahi, ini untuk keselamatan semuanya. Karena itu, untuk 2 minggu ke depan kita jaga secara serius agar kita semuanya bisa segera memutus mata rantai penularan dari COVID-19," kata Anies menambahkan.