Kita Sudah Terbiasa PPKM Mikro, Apa Bedanya dengan PPKM Darurat yang Diterapkan 3 Juli Nanti?
Ilustrasi foto (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan pengendalian COVID-19 baru. Kali ini namanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Istilah lain lagi. Apa bedanya dengan PPKM Mikro yang sebelumnya diterapkan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan PPKM Darurat bakal diberlakukan pada 3-20 Juli. PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat lebih ketat ketimbang kebijakan-kebijakan yang telah berlaku sebelumnya, termasuk PPKM Mikro.

PPKM Darurat diberlakukan selama dua pekan di seluruh kabupaten/kota se-Jawa dan Bali. Jokowi juga mengumumkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut insar Panjaitan sebagai koordinator wilayah atau pimpinan dalam kebijakan PPKM Darurat.

Perbedaan

Ilustrasi foto (Angga Nugraha/VOI)

1. Perkantoran/kegiatan kerja

PPKM Mikro: Perkantoran di zona merah dan oranye wajib work from home (WFH), setidaknya 75 persen dalam siklus bergiliran. Selain itu kantor wajib memberlakukan pengetatan protokol kesehatan. Para pegawai juga dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain. Ini berlaku untuk seluruh perkantoran, mulai dari kementerian, kantor instansi pemerintah, lembaga, BUMN, BUMD ataupun swasta.

PPKM Darurat: WFH diterapkan 100 persen.

2. Belajar mengajar

PPKM Mikro: Belajar mengajar di zona merah dilakukan daring. Di zona-zona lain --selain zona merah, kegiatan dilakukan berdasar peraturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

PPKM Darurat: Seluruh belajar mengajar dilakukan daring.

3. Sektor esensial

PPKM Mikro: Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Syaratnya tetap dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor esensial yang dimaksud, antara lain industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional. Selain itu ada juga pasar, toko, swalayan, dan supermarket untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

PPKM Darurat: Diberlakukan 50 persen staf work from office (WFO) dengan pengetatan protokol kesehatan. Sektor kritikal diizinkan menerapkan WFO untuk 100 persen. Sektor esensial termasuk keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara, cakupan sektor kritikal, yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana. Proyek strategis nasional dan konstruksi juga termasuk, bersama utilitas dasar listrik-air dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka 24 jam penuh.

4. Restoran

PPKM Mikro: Hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 dan melayani pesanan take away. Layanan itu, sebagaimana pesan-antar hanya berlaku di jam operasional restoran.

PPKM Darurat: Hanya diperbolehkan take away dan pesan-antar. Ini berlaku untuk semua tempat makan, baik itu warung, kafe, kaki lima atau lapak jajan.

5. Tempat ibadah

PPKM Mikro: Kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, dan lainnya mengikuti klasifikasi zonasi. Yang di Zona Merah ditiadakan sama sekali untuk sementara. Lainnya, menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

PPKM Darurat: Segala kegiatan ditiadakan untuk sementara.

6. Pusat perbelanjaan

PPKM Mikro: Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00. Pembatasan pengunjung di angka 25 persen dari kapasitas.

PPKM Darurat: Kegiatan perbelanjaan sepenuhnya ditutup.

7. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

PPKM Mikro: Kegiatan di lokasi seni, sosial, dan budaya di zona merah ditiadakan sementara. Sementara, di zona lain diizinkan dengan 25 persen maksimum kapasitas.

PPKM Darurat: Segala kegiatan ditutup sementara waktu.

*Baca Informasi lain soal COVID-19 atau baca tulisan menarik lain dari Yudhistira Mahabharata.

 

BERNAS Lainnya