JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sebagai pengganti PPKM mikro memiliki tujuan utama penyelamatan kepada masyrakat dari pandemi COVID-19.
"Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan. Jadi, jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Bukan. Tujuannya adalah penyelamatan. Untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juni.
Anies menyebut hari ini seluruh jajaran pemerintah daerah masih melakukan rapat koordinasi persiapan PPKM darurat. DKI akan masuk dalam penanganan PPKM darurat se-Jawa dan Bali yang dipimpin oleh Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas ketentuan kriteria penanganan COVID-19 beserta panduan pembatasannya di tiap kabupaten/kota.
"Itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua loakasi saja," kata Anies.
Anies mengaku tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi PPKM darurat. Kata dia, DKI sudah siap dalam berbagai kebijakan pembatasan.
Hanya saja, lonjakan kasus COVID-19 membuat DKI mesti berjibaku dengan penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun lokasi isolasi.
"Tidak ada persiapan khusus. Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi. Tetapi kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," jelas dia.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dikabarkan akan mengganti sistem pengendalian COVID-19 yang lebih ketat lagi dengan sebutan PPKM darurat. Hal ini menggantikan PPKM mikro yang sudah berjalan selama beberapa bulan.
Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menyebut pemerintah akan mengubah sejumlah aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro.
Ganip membocorkan sejumlah aturan yang akan diperketat pada daerah dengan zona merah (risiko COVID-19 tinggi) dan zona oranye (risiko COVID-19 sedang).
Jika sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen hanya pada daerah dengan zona merah, nantinya daerah zona oranye akan diikutsertakan dalam aturan tersebut.
"Contohnya nanti yang akan diterapkan adalah pelaksanaan untuk kegiatan PPKM-nya. WFH dan WFO ini akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye," ujar dia.
Selain itu, kegiatan operasional sektor usaha juga akan diperketat. Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpendek. Lalu, restoran atau rumah makan akan dilarang melayani makan di tempat (dine in).
"Untuk sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00. Restoran hanya diizinkan untuk take away, ini dibatasi sampai pukul 20.00," ungkap dia.
"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," lanjutnya.