Bagikan:

JAKARTA - Sejak pagi tadi sejumlah pengendara kendaraan bermotor di Jakarta memadati ruas jalan yang ditutup selama masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aparat kepolisian menemukan masih banyak perusahaan nonesensial di Jakarta yang masih mewajibkan sejumlah karyawannya bekerja di kantor.

Melihat hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan mematuhi aturan PPKM darurat, di mana sektor usaha nonesensial dan kritikal diwajibkan menerapkan pegawainya bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juli.

Anies menuturkan, kebijakan ini bukan hanya sebatas mengosongkan jalan untuk membuat lalu lintas lengang dengan penutupan di mana-mana. Anies bilang, PPKM darurat yang diterapkan adalah upaya penyelamatan warga.

Karenanya, Anies meminta karyawan yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal namun masih diwajibkan bekerja ke kantor untuk melapor ke Pemprov DKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," ungkapnya.

Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji pun mengaku geram karena masih banyak perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang tak mematuhi aturan Pemberlakuan PPKM darurat untuk menekan kasus penyebaran COVID-19.

"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji.

Polda Metro Jaya menyebut bakal menelusuri kantor-kantor nonesensial yang masih mempekerjakaan karyawan selama PPKM darurat. Penelusuran itu dilakukan karena banyaknya masyarakat yang mencoba masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja.

"Kita memeriksa kantor-kantor mana yang masih belum tutup padahal tidak termasuk yang kritikal dan esensial," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin, 5 Juli.

Tak hanya itu, Sambodo juga akan menyisir kantor-kantor yang tak menerapkan kebijakan work from home (WHF) dan work form office (WFO) sesuai dengan kapasitas yang ditentukan. Tentunya, jika ditemukan pelanggaran bakal diberikan sanksi tegas.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM darurat. Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.