JAKARTA - Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiarkan video dirinya melakukan inspeksi dadakan (sidak) di sejumlah perkantoran Ibu Kota hingga memberikan sanksi penutupan sementara.
Hal ini jadi peringatan kepada perusahaan di luar sektor esensial yang masih bandel meminta pegawainya bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.
Dalam unggahan video di Instagramnya, Anies sidak ke dua kantor bidang nonesensial di dalam gedung Sahid Sudirman Center. Anies masuk ke kantor Ray White Indonesia serta PT Equity Life Indonesia dan menemukan ada pegawai yang bekerja di kantor.
"Saya minta kepada semuanya, jangan tiru yang terjadi barusan kita liat," kata Anies
"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko. Pelanggaran yang dilakukan ini bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung kemanusiaan," ucap Anies dalam akun Instagramnya, Selasa, 6 Juli.
Anies menemui petinggi perusahaan itu. Bernada kesal, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab dan melanggar aturan PPKM Darurat.
"Saya sampaikan tadi pada managernya tadi, buat aturan untuk melindungi pegawainya dan pemilik pemiliknya harus bertanggung jawab. Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja," lanjutnya.
Anies tambah geram melihat ada pegawai yang sedang hamil namun tetap diminta bekerja di kantor. "Ada ibu hamil tetap bekerja. Saya sampai tegur tadi manager human resources-nya. Lindungi perempuan lindungi ibu hamil tidak seharusnya mereka berangkat bekerja seperti ini," ujar Anies.
Akan berbahaya, kata Anies, jika ibu hamil terpapar COVID-19 hanya karena dipaksa WFO. Sebab, kelompok rentan ini, jika tertular virus corona, akan mengalami komplikasi tinggi.
"Pelanggaran yang dilakukan ini bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung kemanusiaan," katanya..
Kantor-kantor yang melanggar langsung disegel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik/manajer kantornya diproses hukum oleh kepolisian.
"Jadilah pribadi-pribadi yang mentaati hukum, bukan sekedar mentaati penegak hukum. Jadilah pribadi-pribadi yang ikut melindungi saudara-saudara kita, jangan membuat saudara kita ikut terpapar. Mari kita jalani ini dengan keseriusan, insyaallah ini bisa mempercepat masa sulit selesai," katanya.
Dia menambahkan, untuk perusahaan non esensial dan kritikal yang masih menerapkan karyawannya masuk kantor agar melapor ke aplikasi JAKI. Kata Anies, identitas pelapor akan dirahasiakan dan perusahaan tersebut akan ditindak.
BACA JUGA:
PT Equity Life Indonesia buka suara atas kejadian inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke kantornya hari ini.
Saat sidak, Anies menyebut Equity Life Indonesia melanggar aturan karena masih menyuruh para pegawainya bekerja di kantor saat PPKM Darurat.
Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti, mengklaim kantornya sudah menaat aturan. Sebab, menurut Yuliarti, perusahaan asuransi ini bergerak di sektor esensial.
"PT Equity Life Indonesia beserta kantor kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," kata Yuliarti.
Karenanya, Yuliarti menyebut perusahaannya tetap menerapkan work from office (WFH) dengan kapasitas 50 persen.
"Untuk itu, itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa pemberlakuan pembatasan PPKM ini. Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia.
Yuliarti juga mengaku saat ini kantornya memang disegel sementara oleh Pemprov DKI. Namun, belum ada sanksi lain yang dijatuhkan setelah peristiwa sidak tersebut. "Belum ada sanksi. Dari pihak legal (perusahaan) belum ada ngomong apa-apa, kok," ujarnya.
Sementara, untuk perusahaan Ray White, polisi memeriksa penanggung jawab perusahaan tersebut di Polda Metro Jaya.
"Untuk dari Ray White saat ini masih dimintai keterangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.
Penanggung jawab yang diperiksa adalah manajer dan HRD perusahaan. Tetapi sejumlah karyawan pun juga dimintai keterangan untuk mencari informasi alasan masih beroperasinya perusahaan tersebut.
Sebab, Ray White bukan perusahaan yang masuk dalam sektor kritikal dan esensial. Terlebih ada dugaan berkembang jika banyak karyawan yang dipaksa tetap bekerja selama PPKM Darurat.
"Semuanya (diperiksa)," ungkap dia.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM darurat. Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.