Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan terjadinya polemik perbedaan pendapat mengenai perusahaan apa saja yang masuk sektor esensial dan kritikal kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal ini terjadi saat Anies melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke kantor PT Equity Life Indonesia dan memberikan sanksi penutupan sementara akibat melanggar aturan PPKM Darurat.

Namun, belakangan Equity Life mengklaim perusahaan yang bergerak di bidang asuransi ini masuk ke dalam sektor esensial. Sehingga, diperkenankan menetapkan work from office (WFO).

Karenanya, dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Luhut hari ini, Anies menyimpulkan akan ada pembaharuan atas kriteria sektor esensial dan kritikal. Pemprov DKI akan mengumumkan secara rinci perusahaan mana saja yang masuk kategori esensial dan kritikal.

"Nanti kami akan nmumkan lewat website, lewat siaran pers melalui Dinas Kominfotik yang menunjukkan rincian rakor barusan. Karena ini ada beberapa update terkait sektor esensial dan kritikal," kata Anies saat ditemui di kawasan Lampiri, Jakarta Timur, Rabu, 7 Juli.

Jika telah diumumkan, Anies meminta semua pemilik atau pimpinan perusahaan hingga masyarakat untuk mencocokkan apakah perusahaannya masuk kategori esensial atau tidak.

"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Bila masuk, di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada yang tadi maksimal 10 persen. Jadi, kepada para pimpinan perusahaan supaya mencocokkan daftarnya dan mengikuti ketentuannya," ujar Anies.

Anies meminta pegawai yang bekerja di perusahaan sektor nonesensial namun masih tetap harus datang ke kantor selama PPKM Darurat untuk melaporkan pelanggaran ini lewat aplikas JAKI.

"Begitu dilaporkan, kami akan kirim petugas untuk dilakukan penindakan. Apa penindakannya? Pertama, ditutup sementara. Bila berulang, maka bisa ditutup selama masa PPKM Darurat. Bila berulang lagi, maka izin usahanya bisa dicabut," jelasnya.