Anak Buah Anies Sebut Equity Life Tetap Langgar PPKM Darurat Meski Termasuk Perusahaan Esensial, Kok Bisa?
Anies tegur HRD PT Equity Life (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Arifin mengaku PT Equity Life Indonesia yang diberi sanksi pelanggaran PPKM Darurat adalah perusahaan sektor esensial. Dalam artian, boleh beroperasi di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pemberian sanksi ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke kantor yang berada di dalam gedung Sahid Sudirman Center, kemarin.

Meski termasuk perusahaan yang boleh beroperasi saat PPKM Darurat, anak buah Anies ini menegaskan Equity Life tetap melanggar aturan, yakni melebihi kapasitas 50 persen pegawai dan tidak menjaga jarak.

"Perusahaan itu ada pelanggaran protokol kesehatannya. Mereka melanggar ketentuan kapasitas. Jaga jaraknya enggak dilakukan. Kita melihatnya seperti itu," kata Arifin saat dihubungi, Rabu, 7 Juli.

Karenanya, Arifin menyebut Equity Life disegel sementara oleh Pemprov DKI. Selain itu kantor Ray White Indonesia, yang berada satu gedung dengan Equity Life, juga mendapat sanksi penutupan sementara karena melanggar PPKM Darurat.

Menambahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah menyebut PT Equity Life Indonesia juga melanggar aturan karena meminta pegawai sedang hamil untuk tetap bekerja di kantor.

"Mereka melanggar ketentuan protokol kesehatan. Termasuk mempekerjakan pekerja hamil, itu pelanggaran," ucap Andri.

Namun, belakangan hal ini dibantah oleh PT Equity Life. Mereka menegaskan pegawai hamil yang datang ke kantor hanya sekadar mengurus cuti hamil dan tidak bekerja.

Lebih lanjut, dalam pemberian sanksi itu, Andri mengingatkan, perusahaan yang masuk sektor esensial dan masuk dalam sektor kritikal bukan berarti tidak dilakukan pengawasan. 

"Tetap akan kita periksa, awasi, malah justru lebih ketat pengawasannya. Kalau mereka melanggar protokol kesehatan, bukan hanya ditegur tapi tetap kita kasih sanksi penutupan sementara selama 3 hari," jelas Andri.

"Kalau masih melanggar dua kali, tetap akan kita kasih denda administratif paling banyak 50 juta. Kalau masih melanggar tiga kali, tetap akan kami rekomendasikan ke DPMPTSP untuk dicabut izin operasionalnya," tambahnya.

Diketahui, PT Equity Life Indonesia buka suara atas pemberian sanksi usai sidak yang dilakukan Anies, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti, mengklaim kantornya sudah menaati aturan. Sebab, menurut Yuliarti, perusahaan asuransi ini bergerak di sektor esensial.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," kata Yuliarti kepada wartawan.