Equity Life Indonesia Bantah Anies Soal Paksa Pegawai Hamil Kerja di Kantor: Dia Sedang Urus Cuti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia (Foto: Instagram Anies)

Bagikan:

JAKARTA - PT Equity Life Indonesia membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa perusahaannya meminta pegawai yang sedang hamil untuk tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Saat inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan kemarin, Anies mengaku geram karena Equity Life Indonesia memaksakan pegawai dalam kondisi hamil bekerja di kantor.

Namun, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menegaskan pegawai yang sedang hamil itu datang ke kantor hanya untuk mengurus cuti hamil.

"Pas (sidak) itu ada pegawai hamil memang betul. Tapi tidak dalam konteks dipaksa bekerja. Dia sedang urus cuti. Dia hamil 8 bulan. Ada ketentuan internal (perusahaan) bahwa orang hamil harus 100 persen WFH. Itu diperbolehkan," kata Yuliarti kepada wartawan, Selasa, 6 Juli.

Yuliarti mengaku pihaknya memang meminta sejumlah pegawainya bekerja di kantor. Namun, ia mengklaim perusahaannya sudah menaati aturan PPKM Daruat. Sebab, menurut Yuliarti, perusahaan asuransi ini bergerak di sektor esensial.

"PT Equity Life Indonesia beserta kantor kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Nomor 875," kata Yuliarti.

Karenanya, Yuliarti menyebut perusahaannya tetap menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.

"Untuk itu, itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa pemberlakuan pembatasan PPKM ini. Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap dia.

Sebelumnya, Anies mengaku kesal melihat sejumlah perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Pelanggaran ini Anies temukan saat inspeksi dadakan (sidak) bersama kepolisian, Disnakertransgi DKI, dan Satpol PP. Bahkan, Anies melihat ada pegawai yang sedang hamil namun tetap diminta bekerja di kantor.

"Ada ibu hamil tetap bekerja. Saya sampai tegur tadi manager human resources-nya. Pekerjanya disuruh untuk setiap hari, risiko itu adalah pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," kata Anies dalam akun Instagramnya.

Akan berbahaya, kata Anies jika ibu hamil terpapar COVID-19 hanya karena dipaksa WFO. Sebab, kelompok rentan ini, jika tertular virus corona, akan mengalami komplikasi tinggi.

"Pelanggaran yang dilakukan ini bukan sekedar pelanggaran atas peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tapi ini adalah pelanggaran atas tanggung kemanusiaan," cecarnya.

Saat sidak, Anies menyemprot HRD dan para petinggi perusahaan tersebut. Kata Anies, mereka adalah orang terdidik yang tidak bertanggung jawab. Sebab, bos perusahaan ini bukan saja melanggar peraturan, namun juga tak memikirkan keselamatan.

"Ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil risiko. Tadi langsung kantornya suruh tutup semua karyawan harus pulang, langsung diproses hukum, termasuk dari kepolisian akan memproses secara pidana, karena mereka melanggar undang-undang wabah," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM darurat. Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.