Anies Baswedan Disindir Denny Siregar Salah Sidak Perusahan Esensial: Baca Aturan, Biar Akting Marahnya Oke!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (dok Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahan yang masih mempekerjakan pegawainya di kantor (work from office/WFO).

Salah satu perusahan adalah Equity Life Indonesia. Kepada HRD perusahan, Anies menumpahkan kemarahan mengingat kondisi COVID-19 di Jakarta tengah genting tetapi perusahan ini malah buka, 

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, Pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," ucap Anies. 

Marah-marah Anies di Kantor Equity Life Indonesia turut disorot Pegiat Media Sosial, Denny Siregar. Bagi Denny, Anies salah sasaran, cendrung pencitraan.

"Halo @aniesbaswedan Ini yang disidak kan perush asuransi? Asuransi itu lembaga keuangan non Bank, masuk dlm kategori perusahaan yg boleh buka dlm situasi PPKM darurat.. Pencitraan sih oke2 aja, tapi mbok ya sasarannya benar. Sekalian aja marahin pegawai Bank. Malu ih," sindir Denny lewat laman Twitter-nya, @Dennysiregar7, Selasa, 6 Juli malam.

Foto: Tangkap Layar Twitter Denny Siregar 

Denny lantas me-retweet akun @Ethan**** yang mencantumkan rilis perusahan soal alasan kenapa perusahan tetap beroparasi meski PPKM darurat.

Equity Life Indonesia masuk sebagai perusahan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa-Bali serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021.

"Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas dimasa PPKM darurat ini. Kami memastikan dalam menjalankan aktivitas bisnis maupun operasional selalu mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan menerapkan prokes yang berlaku termasuk pemberlakuan maksimum karyawan WFO sebesar 50 persen," demikian isi surat Equity Life Indonesia.

"Ini lho @aniesbaswedan peraturannya. Baca peraturan dulu, biar akting marah2nya di depan kamera oke.. Cut ! Ekspresinya manaaaaa?" sindir Denny.

Peraturan yang dikeluarkan pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM darurat. 

Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.