Tutup 59 Tempat Usaha Langgar PPKM Darurat, Anies Ancam Sanksi Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Riza Patria (Foto: Humas DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap, Pemprov DKI sudah melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke 74 tempat usaha di Jakarta selama masa PPKM darurat.

"Hari ini dilakukan sidak di 74 lokasi di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli.

Anies merasa perlu mewanti-wanti para pengusaha untuk menaati aturan PPKM darurat. Hanya sektor usaha esensial dan kritikal yang boleh menerapkan work from office. Sementara, sektor usaha lainnya wajib work from home 100 persen.

Jika tempat usaha masih bandel melanggar aturan kapasitas selama pasa PPKM darurat, Anies mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat dari penutupan sementara, yakni pencabutan izin usaha.

"Pemerintah miliki kewenangan bukan hanya nutup tapi cabut izin usaha. Apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya," ujar Anies.

"Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua, warga Jakarta, agar segera bisa terbebas dari pandemi COVID-19, bahwa varian terbanyak dominan delta yang penularan amat cepat," tambahnya.

Anies menuturkan, kebijakan pembatasan pegawai ini  bukan hanya sebatas mengosongkan jalan untuk membuat lalu lintas lengang dengan penutupan di mana-mana. Anies bilang, PPKM darurat yang diterapkan adalah upaya penyelamatan warga.

"Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk, padahal bukan sektor esensial," sebut Anies.

Karenanya, Anies meminta karyawan yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal namun masih diwajibkan bekerja ke kantor untuk melapor ke Pemprov DKI.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor nonesensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," ungkapnya.