Meradang Temukan Perusahaan Langgar 100 Persen WFH PPKM Darurat, Anies Baswedan: Egois, Ini Soal Nyawa!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menumpahkan kekesalannya saat menemukan masih ada perusahaan di luar bidang esensial yang masih memberlakukan pegawai bekerja di kantor (work from office/WFO).

Hal ini diketahui saat Anies melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Padahal, perusahaan selain bidang esensial dan kritikal wajib bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen selama PPKM darurat.

Dalam unggahan video di akun Instagramnya, Anies sidak ke dua kantor bidang nonesensial di dalam gedung Sahid Sudirman Center. Anies masuk ke kantor Ray White Indonesia dan menemukan ada pekerja yang masuk.

Anies menemui HRD perusahaan itu. Bernada kesal, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab dan melanggar aturan PPKM darurat.

"Perusahaan ibu tidak bertanggung jawab. Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelametin nyawa orang dan orang-orang seperti Ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja," cecar Anies di dalam kantor tersebut, Selasa, 6 Juli. 

Tangkap layar Instagram @aniesbaswedan

Anies lalu memerintahkan kantor Ray White Indonesia untuk menutup operasionalnya. "Sekarang tutup kantor yah dan katakan pada semua pulang taati aturan. Mengerti?" lanjutnya.

Selanjutnya, Anies sidak ke kantor Equity Life Indonesia. Kepada HRD perusahaan tersebut, Anies mengingatkan kondisi COVID-19 di Jakarta yang sedang genting.  

"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, Pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk," ucap Anies. Atas temuan ini, Anies menegaskan akan melakukan penutupan sementara di dua perusahan tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM darurat. Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.