Temukan Masih Ada Pegawai Kantor Nonesensial Diminta Masuk Kantor, Anies Bakal Datangi Perusahaannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku masih menemukan pegawai yang diminta bekerja di kantor atau work from office (WFO) oleh perusahaan nonesensial selama masa PPKM Darurat.

Hal ini Anies saksikan saat memantau mobilitas pekerja di Stasiun Cikini dan Gondangdia bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) Asri Agung Putra.

"Kita melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama2 mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk, padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies di lokasi, Rabu, 7 Juli.

Anies tahu, para pekerja berangkat ke kantor bukan karena kemauan sendiri, namun mengikuti perintah dari perusahaannya masing-masing.

Oleh sebab itu, Anies menyebut jajarannya telah mencatat perusahaan-perusahaan yang melanggar PPKM darurat, berdasarkan pengakuan para pegawai yang ditemui di stasiun. Lalu, tim dari jajaran Forkopimda DKI akan mendatangi perusahaan tersebut untuk membuktikan adanya pelanggaran, hingga memberikan sanksi.

"Jadi kita catat perusahaanya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan diberikan sanksi. Pimpinan perusahaan, pemilik perusahaan harus tanggung jawab atas aturan di perusahaannya," ucap Anies.

Jika perusahaan ketahuan melanggar PPKM Darurat, maka sanksinya adalah penutupan sementara selama tiga hari. Jika melanggar dua kali maka akan ditambah denda administratif paling banyak Rp50 juta. Jika melanggar tiga kali, izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM Darurat. Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.