Jangan Takut, Pemprov DKI Bakal Cabut Izin Perusahaan yang Pecat Pegawai Ketahuan Lapor Pelanggaran PPKM Darurat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang diharuskan bekerja di kantor atau work from office (WFO) saat PPKM Darurat, padahal perusahaannya di luar sektor esensial dan kritikal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aduan ini bisa dilaporkan lewat aplikasi JAKI buatan Pemprov DKI. Ia menjamin kerahasiaan identitas pegawai yang melapor.

"Kami minta karyawan atau masyarakat melaporkan apabila menemukan kantor-kantor atau tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat. Identitasnya kami rahasiakan. Kami jamin kerahasiaan dari pelapor itu," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juli.

Jika ada pegawai yang ketahuan melapor adanya pelanggaran dan mendapat sanksi dari perusahaan, Riza menjamin Pemprov DKI akan mencabut izin perusahaan tersebut.

"Kalau misalnya karyawan ketahuan setelah dilacak, nanti kita beri sanksi kepada perusahaannya. Perusahaannya milih, mau pecat karyawannya, malah kita cabut izin usahanya," jelas dia.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan alasan pegawai perusahaan nonesensial dan nonkritikal tetap bekerja di kantor saat PPKM Darurat karena khawatir dipecat manajemen perusahaan.

"Ada yang bilang bahwa dia akan dipecat lah kalau tidak masuk kerja. Padahal sudah ditentukan sektor pekerjaan yang nonesensial tidak boleh (WFO)," ujar Yusri.

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan WFH 100 persen untuk perusahaan nonesensial selama PPKM darurat. Lalu, perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.