Lebih Pilih PPKM Darurat, Luhut: Mati Semua Rakyat Kalau <i>Lockdown</i>
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan perbedaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maupun Darurat.

"PSBB itu kan lahirnya dari bawah, di satu provinsi pingin dia bikin, diajukan ke pemerintah, disetujui oleh Kemenkes," jelas Luhut dalam podcast Youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada Selasa, 6 Juli.

"Kalau PPKM ini kan dari pusat, bisa langsung berbagi provinsi atau secara nasional. Jadi dua hal yang berbeda," sambungnya.

Hal ini dikatakan Luhut menjawab pertanyaan Deddy yang mempertanyakan alasan pemerintah selalu mengubah nama penerapan aturan dari PSBB, PPKM Mikro, dan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Deddy heran mengapa pemerintah tak menggunakan istilah lockdown melihat aturannya hampir sama. 

Menurut Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19, penerapan lockdown akan membuat rakyat kecil menjerit karena mematikan aktivitas ekonomi. Karenanya, pemerintah merumuskan formula yang seimbang agar masyarakat bisa bernapas ditengah pengendalian pandemi ini.

"Lockdown, tidak segampang itu juga. Mati semua rakyat kalau lockdown. Jadi kita pikir-pikir bagaimana kita menyeimbangkan yang masih bisa," jelas Luhut.

"Nah, apa masih bisa kita lockdown? Kan belum tentu juga bisa. Makanya proses pengambilan keputusan tidak sesederhana itu. Banyak pertimbangan lain sebelum go," sambungnya.

Lalu, akankah ada istilah lain lagi selain PPKM Mikro dan PPKM Darurat? Luhut memastikan cukup dua istilah tersebut yang dipakai pemerintah.

"Kan nggak ada yang aneh, mikro ini seperti di Jakarta, kita mau beberapa spot aja kita buat. Karena itu juga dimungkinkan. Sekarang keadaan darurat kita ambil lebih besar lagi. Ya, cuma dua aja sih PPKM Mikro dan PPKM Darurat," kata Luhut.

Memperjelas Definisi PPKM Mikro 

Beberapa waktu lalu, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay juga meminta pemerintah memperjelas definisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang rencananya akan segera diterapkan di Jawa-Bali.

"Saya masih menunggu penjelasan pemerintah terkait rencana pemberlakuan PPKM darurat," ujar Saleh dalam keterangan yang diterima VOI, Rabu, 30 Juni.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat harus benar-benar dipastikan dapat menurunkan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Jika tidak, kata Saleh, wacana dan kebijakan itu tidak akan jauh berbeda dari PPKM skala mikro yang tengah berjalan saat ini.

"Jadi apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya," kata Saleh.

Anggota Komisi IX DPR itu mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mencoba kebijakan lockdown. Setidaknya, jika tidak bisa lockdown total, bisa dicoba lockdown akhir pekan. 

Atau mungkin, sambungnya, bisa juga dikombinasikan antara PPKM darurat dengan lockdown akhir pekan. Artinya, pada hari-hari kerja, diterapkan PPKM darurat, sementara lockdown akhir pekan diterapkan di akhir minggu.