Tak Boleh Makan di Tempat saat PPKM Darurat, Pengusaha Restoran: Penjualan <i>Take Away</i> Hanya 25 Persen
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebutkan imbas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat penjualan makanan di restoran hanya di kisaran 15 hingga 25 persen. Sebab, dalam PPKM Darurat restoran hanya boleh melayani delivery dan take away atau bawa pulang.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pusat perbelanjaan atau mal juga tidak diperbolehkan untuk beroperasi.

Wakil Ketua Bidang Restoran PHRI DKI Jakarta Rully Rifai mengatakan kondisi ini sangat merugikan para pemilik restoran khususnya kelas menengah ke bawah. Sebab, dengan biaya produksi yang tinggi dan minimnya penjualan membuat pengusaha merugi.

"Untuk bidang restoran pada saat ini kami tidak bisa melakukan apa-apa. Karena semua restoran tidak boleh ada kegiatan apa-apa, ditutup total oleh pemerintah," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 Juli.

Rufai mengatakan situasi pandemi COVID-19 dan kebijakan pemerintah saat ini lebih menakutkan dibandingkan dengan awal tahun 2020. Bahkan dengan sedikitnya pemasukan para pengusaha restoran kesulitan untuk membayar gaji karyawan, sewa tempat, listrik dan bayar pajak reklame.

Karena itu, PHRI mendesak pemerintah untuk memberikan bantuan yang berarti guna menyelamatkan usaha dan menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK. Adapun bantuan yang diperlukan di antaranya subsidi untuk tenaga kerja, listrik dan penundaan pajak.

"Kami juga punya karyawan, punya beban yang lain-lain. Kalau kita tidak dibantu, ya otomatis untuk jangka pendek ini yang pasti akan merumahkan karyawan. Tapi kalau ini berlanjut ini pasti akan ada PHK," tuturnya.

Rifai menilai kebijakan PPKM Darurat tak berbeda dengan kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Meski demikian, para pengusaha tetap tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah untuk mempertahankan usahanya.

"Kalau untuk restoran ini sama saja sudah lockdown. Terus terang kami sudah tidak bisa berbuat apa-apa, tidak bisa usul apa-apa, selain hanya mengharapkan (bantuan) dari pemerintah," katanya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Pandjaitan mengatakan dengan berlakunya PPKM Darurat maka tidak ada pusat perbelanjaan atau mal yang boleh buka.

"Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara, saya ulangi, ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 (Juli)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 1 Juli.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan dengan diberlakukannya PPKM Darurat diharapkan dapat menurunkan kasus COVID-19 di Tanah Air hingga di bawah 100.000.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Makan, minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, lapak jalan baik dalam lokasi tersendiri hanya menerima take away dan tidak dine in," tegas Luhut.