PPKM Darurat: Objek Wisata hingga Mal di Bali Ditutup Sementara
Gubernur Bali Wayan Koster (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan mal dan obyek wisata ditutup sementara selama  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

“Ditutup sementara," kata Koster, saat jumpa pers di Denpasar, Bali, Jumat, 2 Juli. 

Ketentuan ini untuk memastikan pelaksanaan PPKM darurat berjalan optimal mencegah penyebaran COVID-19. 

"Karena penyebaran COVID-19 ini kan darurat kecuali yang esensial yang boleh buka," imbuhnya.

Mal di Bali disebut Kosterjuga ditutup sementara, kecuali restoran yang diperbolehkan buka dengan sistem take away. Jam operasionalnya dibatas hingga pukul 20.00 WITA.

"Mal kecuali yang ada akses (restoran). Kalau mall yang biasa ditutup. Kalau (restoran) dibuka sampai jam 20.00 WITA, (karena makan) esensial dan kebutuhan hidup sehari-hari," imbuhnya.

Bagi pengelola obyek wisata yang tetap buka selama PPKM darurat, akan diberikan sanksi yang sudah diatur.

"(Sanksi) ditutup sudah jelas ditutup, kalau melanggar protkes semua obyek wisata ditutup," ujar Koster. 

PPKM darurat berlaku di 9 kabupaten dan kota di Bali. Bali masuk kategori level 3 dalam PPKM darurat. 

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen (lima maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen  dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," imbuhnya.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum. Seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi atau tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

"Untuk, aktivitas keagamaan di tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas COVID-19 Kabupaten atau Kota," ujarnya.