JAKARTA - Melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah mencari jalan menghadang penyebaran virus corona. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan bakal menerapkan PPKM darurat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan menjadi komandan PPKM darurat Jawa-Bali. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memegang kendali PPKM darurat di luar dua pulau itu.
Usulan aturan lengkap sudah disusun. Tapi belum ada pengumuman resmi pemerintah untuk memastikan tanggal pemberlakuan PPKM darurat.
“Ditunggu saja pengumuman resminya. Terlalu banyak rumor, nanti masyarakat malah bingung,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikonfirmasi VOI, Rabu, 30 Juni.
Seperti apa usulan aturan lengkap PPKM darurat se-Jawa dan Bali? Menko Luhut sudah menyusun rancangannya. Masyarakat hanya tinggal menunggu pengumuman resmi.
BACA JUGA:
Berikut usulan aturan lengkap PPKM darurat Jawa-Bali:
Pertama, kegiatan perkantoran untuk sektor nonesensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah (WFH). Kedua, perkantoran sektor esensial menerapkan 50 persen WFH dan sektor kritikal boleh bekerja dari kantor 100 persen.
Ketiga, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online). Keempat, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. Kelima, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away.
Keenam, pelaksanaan kegiatan konstruksi boleh beroperasi 100 persen. Ketujuh, tempat ibadah ditutup sementara. Kedelapan, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kesembilan, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan sepertii lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Kesepuluh, transportasi umum seperti angkutan massal hingga taksi konvensional maupun online diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Kesebelas, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.
Kedua belas, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Ketiga belas, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat. Keempat belas, penguatan 3T. Kelima belas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.