JAKARTA - Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ini seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 akibat Varian Omicron di Indonesia. Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan salah satu pengetatan yang dilakukan pemerintah yaitu membatasi jam operasional para pedagang kecil seperti warteg dan lapak jajanan hingga pukul 21:00 waktu setempat. Luhut menyampaikan bahwa beberapa wilayah di Jawa dan Bali kini berstatus PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku mulai 8-14 Febuari 2022 disampaikan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (7/2). Simak video lengkapnya berikut ini.