JAKARTA - Terjadi pengetatan kapasitas kegiatan perkantoran nonesensial di Jakarta seiring dengan kenaikan level asesmen PPKM menjadi Level 3. Hal ini berlaku sejak tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.
Pada PPKM Level 2 sebelumnya, kapasitas pegawai bekerja di kantor atau work from office (WFO) perkantoran nonesensial 50 persen. Pada Level 3 kini, WFO dibatasi maksimal 25 persen pegawai.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Tito dalam Inmendagri yang dikutip pada Selasa, 8 Februari.
Sementara, kapasitas pegawai pada perkantoran esensial dibatasi 50 persen. Khusus industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen dengan syarat memiliki IOMKI dan minimal 75 karyawan sudah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi.
Sementara, kegiatan perkantoran kritikal pada PPKM Level 3 tetap dapat beroperasi 100 persen staf.
Sebagai informasi, aturan PPKM Level 3 di Jawa-Bali kurang lebih sama dengan sebelumnya. Namun, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian aturan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, pada konferensi pers evaluasi PPKM kemarin mengungkapkan penyesuaian aturan ini dipertimbangkan dari karakterisitik penyebaran varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pertengahan 2021 lalu.
"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," ujar Luhut.
Dalam penyesuaian tersebut, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
BACA JUGA:
Mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Lalu, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dengan kewajiban wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun.
Warteg atau lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen. Restoran atau kafe juga dapat dibuka maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21.00.
Bioskop masih akan tetap dibuka, dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima vaksinasi dosis pertama.