Pengunjung Restoran Hingga Bioskop di Daerah PPKM Level 1 Kini Dibolehkan Kapasitas 100 Persen
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melonggarkan kapasitas pengunjung di sejumlah tempat pada daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 pada tanggal 8 hingga 14 Februari 2022.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

Dalam PPKM Level 1 yang diterapkan selama seminggu ke depan, sejumlah tempat seperti mal, supermarket, pasar rakyat, warteg, lapak jajanan, restoran, dan bioskop boleh beroperasi dengan memaksimalkan kapasitas pengunjung hingga 100 persen.

Saat penerapan PPKM Level 1 sebelumnya, tempat usaha makanan dan bioskop masih dibatasi kapasitasnya hingga 75 persen pengunjung. Sementara, pasar rakyat, supermarket, dan mal sudah diperkenankan 100 persen kapasitas pengunjung.

Meski kini diperkenankan 100 persen kapasitas, namun jika restoran, rumah makan, atau kafe tersebut beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 00.00 wajib membatasi kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Kemudian, setiap tempat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Lebih lanjut, terdapat penyesuaian lain pada daerah yang menerapkan PPKM Level 1, yakni pengaturan shift kerja pada industri penunjang ekspor, yakni maksimal 100 persen staf per shift di fasilitas produksi/pabrik dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.

Sementara, masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum yaitu maksimal 75 persen.

Adapun daerah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Kemudian Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.