Bagikan:

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama dua minggu ke depan, sejak 2 hingga 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Jakarta menerapkan PPKM Level 2. Salah satu aturan pembatasan yang berbeda saat menerapkan PPKM Level 1 sekarang adalah jam operasional kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Saat ini, restoran, kafe, warung makakan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan melayani makan di tempat (dine in) sampai pukul 22.00 WIB.

Lalu, kapasitas maksimal pengunjung diperbolehkan sampai 75 persen. Aturan ini berlaku bagi tempat yang berdiri sendiri maupun berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, selama menerapkan PPKM Level 2, tempat makan di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, kegiatan makan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 juga tak lagi dibatasi durasi waktu maksimal 60 menit seperti PPKM Level 2, 3, dan 4.

Aturan selanjutnya, semua pengunjung dan pegawai rumah makan di Jakarta yang menerapkan PPKM Level 1 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Lalu, bagi restoran atau kafe yang memulai operasionalnya malam hari dapat beroperasi hingga tengah malam atau pukul 00.00 WIB. Namun sebagai catatan, tempat tersebut baru dibuka setelah pukul 18.00 WIB.

Sementara, restoran atau kafe yang berada di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 lima persen dan waktu makan maksimal 60 menit;